Pernikahan dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat
Merasakan semua
Begitulah salah satu bait dalam
lirik lagu Pernikahan Dini yang dilantunkan oleh Agnes Monica, bukan cinta yang
terlarang, tapi waktunya saja yang belum tepat. Karena terlalu dini.
Dalam hal ini, anak atau remaja yang usianya yang masih belum cukup dewasa tidak seharusnya sudah mengalami hubungan seksual, yang melibatkan organ reproduksi perempuan
dan laki-laki.
Pernikahan dini atau usia
anak-anak sedang menjadi treding topic
dalam kajian-kajian sosial tentang kesehatan reproduksi perempuan.
Dikutip dari
catatan BKKB,yang diberiatakan oleh IDN.Times.com, angka pernikahan anak Indonesia
di bawah umur menyentuh lebih dari 20 persen. Faktor-faktor yang menyebakan
terjadinya pernikahan dini di antaranya adalah faktor budaya, faktor tradisi,
faktor agama, faktor kemisikinan dan faktor pergaulan bebas.
Dua minggu yang lalu tepatnya 10 Maret 2020 saya mengisi kajian di Kopri
PMII, dengan tema “Tunda Nikah Dini, Sehatkan Organ Reproduksi”. Diskusinya
sangat gayeng,beberapa peserta bukan hanya perempuan, ada juga peserta
laki-laki. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah: Mengapa kita harus
menunda pernikahan? Lalu apa dampaknya jika kita menikah dini?
Dalam aturan undang-undang No 16
tahun 2019,tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Batas pernikahan yang telah direvisi
ini bertujuan salah satunya agar setiap individu, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki kematangan reproduksi dulu sebelum menikah.
Menurut Marmi, dalam Kesehatan Reproduksi
menyebutkan bahwa usia dewasa muda, yaitu usia 18 sampai dengan 40 tahun, sering
dihubungkan dengan masa subur, karena pada usia ini kehamilan sehat paling
mungkin terjadi.
Lalu bagaimana dampaknya, jika
menikah dini menurut Islam? Memang sih ya kadang, cinta itu buta tapi yah tetap harus dipikir dulu.
Dalam Fiqih Perempuan, Husen Muhammad mengatakan, para ahli fiqh membahas
secara cermat tentang kawin muda (nikah dini), bahwa sebenarnya mereka
memandang kawin muda (nikah dini) atau perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu
yang baik (Mustahab).
Di mana persoalan
paling krusial tentang kawin muda (nikah dini) atau kawin di bawah umur dalam
pandangan para ahli fiqh, pertama ialah faktor ada tidaknya unsur kemaslahatan
atau ada tidaknya kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya hubungan seksual
yang tidak dibenarkan agama.
Hal ini terkait ada tidaknya
kemudharatan, kerusakan, atau keburukan dan kekhawatiran terjerumus pergaulan
seksual bebas yang membahayakan atau dilarang agama maka pernikahan tersebut
tidak dibenarkan.
Dampak dari pernikahan dini adalah
pendidikan yang terhambat, dapat menimbulkan depresi berat tekanan yang berat
dalam rumah tangga dapat menyebabkan depresi, percerain terjadi karena
pemikiran yang belum matang, angka kematian ibu meningkat, kondisi rahim yang belum matang.
Minimnya
pengetahuan kesehatan reproduksi pada pasangan muda juga dapat menyebabkan penyakit HIV. Masa pubertas
yang penuh keingintahuan dan rasa penasaran menjadikan pelaku pernikahan di
bawah umur tentu ingin mencoba hal-hal baru.
Namun, keinginan itu tidak
didasari pengetahuan dan komunikasi yang tepat. Akibatnya, dapat menimbulkan
penyakit HIV yang muncul karena aktivitas seksual yang dilakukan.
Menunda pernikahan itu bukan
sesuatu yang salah dan hanya mengejar karir semata. Meski kadang sering
kita mendengar suara-suara sumbang seperti itu. Tapi biarlah,yang lebih penting dari
suara sumbang adalah kita baik perempuan dan laki-laki belajar menjadi pribadi
yang peduli, mandiri dan kuat untuk generasi yang hebat dan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawadah warohmah dan maslahat. Wallahu a’lam.[]
Komentar
Posting Komentar