HAK-hak
reproduksi perempuan adalah bagian dari hak-hak perempuan, dan hak perempuan
adalah bagian dari hak-hak asasi manusia.
Persoalan hak-hak reproduksi perempuan
sangatlah penting untuk dibicarakan masyarakat luas. Membicarakan ini berarti membedah persoalan-persoalan kemanusiaan yang masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat kita.
Di setiap kesempatan
kajian kitab Al-Mar'atu baina Syari’ah Wal Haya, karya Syeikh Dr. Muhammad
Habasy Damaskus, yang dikaji KH Husein
Muhammad setiap kamis. Selalu menekankan
bahwa kesehatan reproduksi itu hal yang sangat penting karena itu adalah hak
perempuan dan bagian dari kemanusiaan.
Kita semua wajib tahu, baik perempuan
maupun laki-laki, meski sampai dengan hari ini yang masih terus tertindas dan
terpinggirkan adalah perempuan. Oleh karenanya kita harus terus menyuarakan
hak-hak Kesehatan reproduksi perempuan.
Namun sayangnya, dalam
banyak realitas sosial-kebudayaan selama ini, perempuan belum sepenuhnya
mendapatkan perlakukan sebagaimana laki-laki. Kaum perempuan masih
disubordinasi dan dipinggirkan.
Beberapa hari lalu ada
seorang teman sebut saja Tari (bukan nama sebenarnya) yang datang berkunjung ke
rumah dan menceritakan bagaimana dia harus terus bekerja sebagai perias
pengantin dan malamnya jualan di pasar malam. Padahal sebenarnya dia sedang sakit
nyeri haid di hari pertama bahkan kadang dalam kondisi sakit lainnya.
Dia pun
harus tetap mengerjakan pekerjan domestik. Sudah begitu bertumpuk-tumpuk dia
masih mendapatkan stigma bahwa perempuan juga mempunya kewajiban untuk mengerjakan domestik.
Meski suami ada namun tidak pernah ikut membantu pekerjaannya sama sekali. Sedih
sekali.
Cerita di atas mungkin
juga dialami banyak perempuan lainnya di belahan dunia ini. Di mana pada saat yang
sama perempuan harus melakukan kerja-kerja ganda untuk menghidupi rumah
tangganya. Peristiwa-peristiwa sosial juga memperlihatkan kaum perempuan
diperlakukan secara kasar dan dengan kekerasan.
Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, Angka kekerasan terhadap perempuan di ranah personal
mencapai 75,4% yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
Kekerasan terhadap
perempuan terus saja berlangsung hingga hari ini, dengan bentuk yang
bermacam-macam: fisik, mental dan sesksual. Keadaan ini pada giliranya dapat
menimbulkan akibat-akibat yang parah dan membahayakan fungsi-fungsi reproduksi
dan bagi tubuh mereka.
KH. Husein Muhmmad dalam
“Islam Agama Ramah Perempuan”
mengungkapkan bahwa al-Qur’an dan hadist Nabi Saw sebagai sumber otoritas
utama seluruh aktivitas kehidupan kaum muslimin telah membicarakan persoalan
perempuaan, termasuk di dalamnya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan
reproduksi mereka dengan porsi yang cukup luas.
Hak-hak perempuan diungkapkan
banyak ayat dalam sejumlah surat yang tersebar. Bahkan ada beberapa nama surat
dalam al-Qur’an seperti surat al-Nisa (perempuan); atau surat yang menyebutkan
nama perempuan, Maryam; dan surat yang memberbincangkan persoalan perempuan,
seperti surat al-Thalaq.
Kadang kita perlu
membaca secara kritis, stuktur sosial-budaya dan tasfir atas teks ayat al-Qur’an.
Sebelum Islam, kedudukan perempuan berada di bawah subordinasi laki-laki. Di mana
perempuan tidak memilik hak apapun atas dirinya bahkan kewajiban dan tanggung
jawab atas risiko-risiko dalam proses reproduksi itupun menjadi bebannya sendiri.
Mayoritas penafsiran teks-teks
otoritatif al-Qur’an dan al-sunnah masih tetap konservatif dengan menyatakan
bahwa kaum perempuan memang diciptakan Tuhan dalam posisi di bawah laki-laki,
sebagaimana secara jelas diungkapkan oleh al-Qur’an surat al-Nisa, ayat 34.
Seringkalinya legitimati
teks atas superioritas laki-laki ini kemudian membawa implikasi-implikasi lebih
lanjut pada posisi perempuan dalam urusan tubuh berikut hak-hak reproduksinya.
Hak-hak reproduksi itu mencakup 12 hak, yakni:
1. Hak untuk hidup;
2. Hak
atas kemerdekaan dan keamanan;
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala
bentuk diskriminasi;
4. Hak-hak atas kerahasiaan pribadi;
5. Hak atas kebebasan
berpikir;
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan;
7. Hak untuk menikah atau
tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga;
8. Hak untuk memutuskan
mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak;
9. Hak atas pelayanan dan
perlindungan kesehatan;
10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu
pengetahuan;
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik; dan
12.Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa seluruh ajaran Islam diarahkan dalam rangka mewujudkan kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara personal sosial, yang sehat jasmani dan rohani. Sebab, kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagian di akhirat,amin. Wallahu a'lam.[]
Komentar
Posting Komentar